DEMAK - Personel Kodim 0716/Demak, Anggota Minvetcad IV-22 Demak dan perwakilan anggota Persit Cabang XXXVII Dim 0716/Demak menerima penyuluhan hukum dari Tim penyuluh hukum Kumdam IV/Diponegoro yang dilaksanakan di Aula Makodim 0716/Demak Jln. Kyai Singkil NO 01 Demak. Rabu, (16/03/2022).
Penyuluhan hukum merupakan hal wajib yang harus diberikan kepada prajurit, kegiatan ini sangat bermanfaat khususnya bagi prajurit, PNS dan Persit Kodim 0716/Demak karena dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada prajurit tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran serta sanksi hukum, sehingga upaya preventif yang dilakukan dapat menekan angka pelanggaran yang terjadi di Satuan.
Dalam sambutannya, Dandim 0716/Demak Letkol Czi Pribadi Setya Pratomo menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Kakum Dam IV/Dip yang dipimpin Letda Chk Machsun, SH yang telah meluangkan waktunya untuk hadir di Kodim 0716/Demak ini guna memberikan penyuluhan hukum, baik hukum disiplin prajurit maupun hukum pidana.
Dandim menjelaskan maksud dan tujuan diadakan penyuluhan adalah sebagai penyegaran, pengetahuan serta mengingatkan kepada prajurit sehingga dapat meminimalisir suatu pelanggaran hukum. Dihadapkan dengan tugas kedepan yang semakin kompleks, menuntut prajurit harus memahami dan memiliki pengetahuan tentang hukum bukan hanya di bidang tugas keprajuritan, akan tetapi juga diluar bidang tugas keprajuritan.
Kegiatan penyuluhan hukum di lingkungan TNI AD khususnya Kodim 0716/Demak sangat perlu dilakukan secara berlanjut, konsisten dan konsekuen agar prajurit, PNS dan Persit memahami tentang hukum, baik yang tertulis dalam KUHP, KUHPM, UU Ite, dan hukum disiplin lainnya karena kesadaran hukum harus menjadi budaya dalam kehidupan prajurit.
Melalui penyuluhan hukum ini di harapkan kedepan prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, merusak citra TNI pada umumnya dan satuan Kodim 0716/Demak pada khususnya.
Saya berharap, Anggota sekalian dapat berperan aktif, tanyakan apabila ada hal kurang dipahami, sehingga apa yang disampaikan oleh penyuluh dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas.
Dalam kesempatan ini Ketua Tim penyuluh hukum Kodam IV/Diponegoro Letda Chk Machsun, SH mengatakan, Kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum. Diharapkan melalui kegiatan penyuluhan ini tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggota militer maupun PNS dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan di Jajaran Kodam IV/Diponegoro.
Penulis : Pendim 0716/Demak
Editor : JIS Agung w